Jumat, 19 Oktober 2012

TUGAS ODP PILGUB JABAR 2013

 
Sesuai dengan Lampiran II Surat KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT, Nomor : 19 /Kpts/KPU-Prov-011/ VIII /2012, Tanggal : 08 Agustus 2012, Tentang : PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN  DATA PEMILIH DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2013, menyebutkan :
 
PEDOMAN TEKNIS PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (e-DPT PILGUB JABAR 2013)

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA BARAT TAHUN 2013
 
 
Operator Data Pemilih (ODP) adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS dan PPS yang diberi tugas serta tanggung jawab untuk memasukan, memperbaiki, dan melaporkan data melalui jaringan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun. 2013.
 
 
Panitia Pemungutan Suara (PPS) panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan.
 
 
PENGELOLAAN DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)
 
 
Kegiatan PPS

1.   menugaskan 2 (dua) orang Anggota PPS sebagai ODP;

2.  menugaskan ODP PPS  mengikuti pelatihan internal (in house trainning) pelaksanaan Tugas ODP; dan

3.  mempelajari format standar Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy). 
 

PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
 
 
Kegiatan PPS

1. menerima Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy) Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

2. menerima Surat Pemberitahuan dari PPK berdasarkan hasil penelusuran data beserta Lampiran Data dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk disampaikan sebagai bahan pelaksanaan tugas PPDP; dan

3. meneliti dan memeriksa nama-nama dalam Surat Pemberitahuan dari PPK beserta lampirannya dan menyandingkannya dengan Data Pemilih yang telah diterima.

 PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
 
Kegiatan PPS

1.  melakukan perbaikan Daftar Pemilih;

2.  menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy); dan

3.  memasukan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) bersama-sama dengan PPK melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013).

PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
 
Kegiatan PPS

1.  melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy);

2.  menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan

3.  menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK.
 

 DAFTAR PEMILIH TETAP
 
Kegiatan PPS

1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy);

2. menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan

3. menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Daftar Pemilih Tetap yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK

0 komentar:

Posting Komentar

ppkmargaasih.2012. Diberdayakan oleh Blogger.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India