Minggu, 24 Mei 2015

PELANTIKAN PPS KECAMATAN MARGAASIH

Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2015 se-Kecamatan Margaasih 

Sambutan Ketua KPU Kabupaten Bandung Yang dibacakan Ketua PPK,  Ketua KPU dalam sambutannya, Penyelenggara pemilu dari tingkat pusat sampai level bawah, termasuk di antaranya Panitia Pemungutan Suara, dalam menjalankan setiap tahapan pemilu atau pilkada tentu senantiasa dituntut memegang teguh dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Salah satu Undang-Undang yang mesti menjadi pegangan para penyelenggara pemilu/pilkada adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Undang-Undang Penyelenggara Pemilu merupakan rujukan penting dan rambu-rambu utama tentang siapa, apa, dan bagaimana KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, dan PPL.

Terkait dengan hal itu, pada Bab II Pasal 2 Undang-Undang Penyelenggara Pemilu disebutkan dua belas asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Kedua belas asas itu mengikat setiap gerak pikir, gerak sikap, dan gerak tindakan para penyelenggara pemilu. 

0 komentar:

Posting Komentar

ppkmargaasih.2012. Diberdayakan oleh Blogger.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India