Jumat, 19 April 2013
Rabu, 14 November 2012
Jumat, 19 Oktober 2012
TUGAS ODP PILGUB JABAR 2013
23.37
PPK MARGAASIH
No comments
Sesuai dengan Lampiran II Surat KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT, Nomor : 19 /Kpts/KPU-Prov-011/ VIII /2012, Tanggal : 08 Agustus 2012, Tentang : PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2013, menyebutkan :
PEDOMAN TEKNIS PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (e-DPT PILGUB JABAR 2013)
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA BARAT TAHUN 2013
Operator Data Pemilih (ODP) adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS dan PPS yang diberi tugas serta tanggung jawab untuk memasukan, memperbaiki, dan melaporkan data melalui jaringan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun. 2013.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan.
PENGELOLAAN DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)
Kegiatan PPS
1. menugaskan 2 (dua) orang Anggota PPS sebagai ODP;
2. menugaskan ODP PPS mengikuti pelatihan internal (in house trainning) pelaksanaan Tugas ODP; dan
3. mempelajari format standar Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy).
1. menugaskan 2 (dua) orang Anggota PPS sebagai ODP;
2. menugaskan ODP PPS mengikuti pelatihan internal (in house trainning) pelaksanaan Tugas ODP; dan
3. mempelajari format standar Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy).
PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
Kegiatan PPS
1. menerima Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy) Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
2. menerima Surat Pemberitahuan dari PPK berdasarkan hasil penelusuran data beserta Lampiran Data dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk disampaikan sebagai bahan pelaksanaan tugas PPDP; dan
3. meneliti dan memeriksa nama-nama dalam Surat Pemberitahuan dari PPK beserta lampirannya dan menyandingkannya dengan Data Pemilih yang telah diterima.
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
1. menerima Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy) Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
2. menerima Surat Pemberitahuan dari PPK berdasarkan hasil penelusuran data beserta Lampiran Data dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk disampaikan sebagai bahan pelaksanaan tugas PPDP; dan
3. meneliti dan memeriksa nama-nama dalam Surat Pemberitahuan dari PPK beserta lampirannya dan menyandingkannya dengan Data Pemilih yang telah diterima.
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Kegiatan PPS
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih;
2. menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy); dan
3. memasukan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) bersama-sama dengan PPK melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013).
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih;
2. menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy); dan
3. memasukan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) bersama-sama dengan PPK melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013).
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Kegiatan PPS
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2. menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3. menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK.
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2. menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3. menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK.
DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan PPS
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2. menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3. menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Daftar Pemilih Tetap yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2. menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3. menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Daftar Pemilih Tetap yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK
TUGAS PPS DI PILGUB JABAR 2013
23.25
PPK MARGAASIH
No comments
Tugas Panitia Pemungutan Suara atau yang biasa disingkat/ dikenal dengan PPS, sesuai dengan lampiran Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Tugas, wewenang dan kewajiban PPS dalam
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 adalah:
1. membantu KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK
dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar
pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap;
2. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP)
sebanyak 1 (satu) orang untuk setiap TPS yang diambilkan dari pengurus RT/RW
atau sebutan lainnya;
3. membentuk KPPS;
4. mengumumkan daftar pemilih;
5. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar
pemilih sementara;
6. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
7. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
8. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
9. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
10. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu
di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK;
11. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS di wilayah kerjanya;
12. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi
peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
13. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
14. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
15. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
16. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
17. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK
pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap
TPS;
18. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
19. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
20. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
21. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu,
kecuali dalam hal penghitungan suara;
22. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
23. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tugas ketua PPS dalam
Pilgub Jabar 2013 adalah:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c. memandu pengucapan sumpah/janji Ketua KPPS;
d. mengawasi kegiatan KPPS;
e. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang
perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu
untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat Tahun 2013 sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU
Kabupaten/Kota; dan
g. apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat
dilaksanakan oleh salah seorang anggota atas dasar kesepakatan antar anggota.
Adapun tugas anggota PPS adalah:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh ketua PPS;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
d. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai
bahan pertimbangan.
Dalam melaksanakan tugas, anggota PPS bertanggungjawab
kepada ketua PPS.
Yang terakhir, mengenai rapat PPS, meliputi:
a. rapat PPS diselenggarakan atas kesepakatan anggota;
b. setiap anggota wajib melaksanakan secara konsekuen
dan bertanggungjawab pada semua hasil rapat PPS;
c. setiap anggota PPS mempunyai hak dan kesempatan
yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat;
d. pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat; dan
e. apabila dalam rapat PPS tidak dapat diambil suatu
keputusan secara musyawarah mufakat, ketua PPS mengambil keputusan dari suara
terbanyak.
Kamis, 11 Oktober 2012
Selasa, 09 Oktober 2012
ppkmargaasih.2012. Diberdayakan oleh Blogger.