Sambutan Ketua KPU Kabupaten Bandung Yang dibacakan Ketua PPK, Ketua KPU dalam sambutannya, Penyelenggara
pemilu dari tingkat pusat sampai level bawah, termasuk di antaranya Panitia
Pemungutan Suara, dalam menjalankan setiap tahapan pemilu atau pilkada tentu senantiasa dituntut
memegang teguh dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Salah satu Undang-Undang yang mesti menjadi pegangan para penyelenggara
pemilu/pilkada adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu. Undang-Undang Penyelenggara Pemilu merupakan rujukan penting dan
rambu-rambu utama tentang siapa, apa, dan bagaimana KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwascam, dan PPL.
Terkait dengan hal itu, pada Bab II Pasal 2
Undang-Undang Penyelenggara Pemilu disebutkan dua belas asas penyelenggara
pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum,
keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas. Kedua belas asas itu mengikat setiap gerak pikir, gerak sikap, dan
gerak tindakan para penyelenggara pemilu.
|