Sesuai dengan Lampiran II Surat KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT, Nomor : 19 /Kpts/KPU-Prov-011/ VIII /2012, Tanggal : 08 Agustus 2012, Tentang : PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2013, menyebutkan :
PEDOMAN TEKNIS PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (e-DPT PILGUB JABAR 2013)
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA BARAT TAHUN 2013
Operator Data Pemilih (ODP) adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS dan PPS yang diberi tugas serta tanggung jawab untuk memasukan, memperbaiki, dan melaporkan data melalui jaringan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun. 2013.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan.
PENGELOLAAN DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)
Kegiatan PPS
1. menugaskan 2 (dua) orang Anggota PPS sebagai ODP;
2. menugaskan ODP PPS mengikuti pelatihan internal (in house trainning) pelaksanaan Tugas ODP; dan
3. mempelajari format standar Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy).
1. menugaskan 2 (dua) orang Anggota PPS sebagai ODP;
2. menugaskan ODP PPS mengikuti pelatihan internal (in house trainning) pelaksanaan Tugas ODP; dan
3. mempelajari format standar Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy).
PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
Kegiatan PPS
1. menerima Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy) Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
2. menerima Surat Pemberitahuan dari PPK berdasarkan hasil penelusuran data beserta Lampiran Data dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk disampaikan sebagai bahan pelaksanaan tugas PPDP; dan
3. meneliti dan memeriksa nama-nama dalam Surat Pemberitahuan dari PPK beserta lampirannya dan menyandingkannya dengan Data Pemilih yang telah diterima.
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
1. menerima Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy) Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
2. menerima Surat Pemberitahuan dari PPK berdasarkan hasil penelusuran data beserta Lampiran Data dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pemilih yang terdata lebih dari 1 (satu) dalam Data Pemilih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk disampaikan sebagai bahan pelaksanaan tugas PPDP; dan
3. meneliti dan memeriksa nama-nama dalam Surat Pemberitahuan dari PPK beserta lampirannya dan menyandingkannya dengan Data Pemilih yang telah diterima.
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Kegiatan PPS
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih;
2. menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy); dan
3. memasukan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) bersama-sama dengan PPK melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013).
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih;
2. menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy); dan
3. memasukan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) bersama-sama dengan PPK melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013).
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Kegiatan PPS
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2. menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3. menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK.
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2. menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3. menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK.
DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan PPS
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2. menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3. menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Daftar Pemilih Tetap yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK
1. melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2. menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3. menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Daftar Pemilih Tetap yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK